Surat Keterangan Tidak Mampu Berobat

Apa itu SKTM Berobat?

Surat Keterangan Tidak Mampu Berobat adalah surat resmi dari pemerintah kecamatan/kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga **tidak mampu membiayai pengobatan** karena kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Surat ini khusus digunakan untuk keperluan **kesehatan**, terutama agar pasien bisa berobat gratis atau mendapat bantuan biaya pengobatan.

Perbedaan dengan SKTM Biasa

KSTM Biasa (Umum) SKTM Berobat
Digunakan untuk beasiswa, PKH, dll. Khusus untuk pengobatan dan BPJS PBI
Bisa dipakai berbagai keperluan anya untuk fasilitas kesehatan
Kadang tidak perlu foto pasien Wajib ada keterangan penyakit & foto pasien sakit

Fungsi Utama SKTM Berobat

1. Mendaftar atau mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI
   (Penerima Bantuan Iuran – iuran dibayar pemerintah)

2. Berobat gratis di Puskesmas/RSUD
   Bagi yang belum punya BPJS atau BPJS-nya non-aktif

3. Mendapatkan bantuan biaya pengobatan khusus
   - Operasi jantung, katarak, bibir sumbing  
   - Cuci darah (hemodialisa)  
   - Kemoterapi kanker  
   - Pengobatan thalassemia, hemofilia, dll.

4. Pengajuan bantuan dari yayasan atau pemerintah daerah
   Contoh: Bantuan dari Baznas, Dinas Kesehatan, atau program Gubernur/Bupati

Syarat Pengajuan SKTM Berobat (Umum di Seluruh Indonesia)

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pasien  
2. Surat pengantar dari RT/RW (menyatakan memang tidak mampu)  
3. Surat keterangan dari dokter/puskesmas/RS tentang jenis penyakit dan perkiraan biaya  
4. Foto pasien yang sedang sakit (biasanya berbaring di kasur atau di rumah sakit)  
5. Foto rumah tampak depan, dapur, dan ruang keluarga (bukti kondisi ekonomi)  
6. Surat pernyataan tidak mampu bermaterai Rp10.000  
7. Rekening listrik atau bukti tagihan lain (jika diminta)  
8. Rekam medis atau resep dokter

Prosedur Pengurusan (Offline & Online via SiPaten Office)

A. Cara Offline
1. Pasien/keluarga minta surat pengantar RT/RW  
2. Ke kelurahan → minta SKTM Berobat dari kelurahan  
3. Bawa ke kecamatan → ditandatangani Camat  
4. Biasanya hanya butuh 1–3 hari (lebih cepat dari SKTM biasa karena darurat kesehatan)

B. Cara Online lewat SiPaten Office (Khusus Bunguran Timur)
1. Buka aplikasi SiPaten Office  
2. Pilih menu **“Surat Keterangan Tidak Mampu Berobat”**  
3. Isi data pasien dan penyakitnya  
4. Unggah dokumen:  
   - Foto KTP & KK  
   - Surat dokter/RS/puskesmas  
   - Foto pasien sakit  
   - Foto rumah  
   - Surat pengantar RT/RW (scan atau foto)  
5. Kirim permohonan  
6. Petugas kecamatan akan verifikasi (bisa telepon atau kunjungan singkat)  
7. Jika disetujui, surat langsung bisa di-download atau diambil fisiknya

Masa Berlaku
Biasanya **1–3 bulan**, tergantung keparahan penyakit. Untuk penyakit kronis (cuci darah, kanker) bisa sampai 6–12 bulan.

Catatan Penting

  • Sejak tahun 2021–2025, banyak daerah mulai menghapus SKTM Berobat karena semua warga wajib punya BPJS. Namun di daerah terpencil seperti Natuna, SKTM Berobat masih sangat dibutuhkan.  
  • Jika pasien dalam kondisi kritis, beberapa kecamatan mengizinkan keluarga mengurus dulu, baru melengkapi dokumen kemudian.  
  • Jangan pernah memalsukan SKTM Berobat — banyak kasus yang terungkap dan berujung pidana.

Kesimpulan
SKTM Berobat adalah “nyawa” bagi masyarakat kurang mampu yang sedang sakit keras. Dengan adanya SiPaten Office di Kecamatan Bunguran Timur, warga yang tinggal di pulau-pulau terjauh tidak perlu lagi susah payah ke Ranai atau ke kantor kecamatan hanya untuk mengurus surat ini. Proses yang tadinya bisa memakan waktu berhari-hari kini bisa selesai dalam hitungan jam, bahkan dari rumah atau dari samping tempat tidur pasien. Ini benar-benar membantu menyelamatkan nyawa masyarakat Natuna yang sedang dalam kesulitan ekonomi dan kesehatan.

Login Anggota