Manfaat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Bagi Masyarakat

Apa itu SKTM?

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (biasanya kelurahan/desa atau kecamatan) yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tersebut secara ekonomi termasuk dalam kategori **miskin atau tidak mampu**. Surat ini menjadi bukti resmi yang diakui negara untuk mendapatkan berbagai bantuan atau kemudahan dari pemerintah maupun lembaga lain.

Siapa yang berhak mendapatkan SKTM?

Orang atau keluarga yang memenuhi kriteria berikut (biasanya dicek langsung oleh RT/RW dan kelurahan):  
- Penghasilan keluarga sangat rendah (di bawah garis kemiskinan kabupaten/kota setempat)  
- Tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan harian yang kecil  
- Tinggal di rumah sederhana/semi-permanen (dinding papan, bambu, atau bilik)  
- Tidak memiliki aset berharga (kendaraan bermotor, tanah luas, dll.)  
- Tidak mampu membiayai kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, dll.)

Fungsi dan Kegunaan SKTM

SKTM sangat sering digunakan untuk mendapatkan bantuan berikut ini:

1. Bidang Pendidikan
   - Beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah  
   - Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar)  
   - Bantuan biaya sekolah dari pemerintah daerah  
   - Pengajuan KIP (Kartu Indonesia Pintar)  
   - Pembebasan atau keringanan SPP sekolah/kuliah

2. Bidang Kesehatan
   - Daftar atau aktivasi BPJS Kesehatan subsidi (PBI JK – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)  
   - Pengobatan gratis di puskesmas/RSUD  
   - Bantuan biaya pengobatan khusus (contoh: operasi jantung, kanker, dll.)

3. Bantuan Sosial Lainnya
   - Program Keluarga Harapan (PKH)  
   - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako  
   - Bantuan bedah rumah (RTLH)  
   - Bantuan modal usaha dari pemerintah  
   - Pengajuan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

4. Keperluan Administrasi Lain
   - Syarat pengurusan bantuan hukum gratis (PBH)  
   - Syarat pengajuan keringanan biaya listrik (subsidi 450/900 VA)  
   - Syarat bebas biaya pembuatan akta kelahiran/kematian (jika ada program pemda)

Prosedur Pengurusan SKTM (Secara Offline dan Online)

A. Cara Offline (Datang Langsung)
1. Datang ke RT/RW setempat → minta surat pengantar  
2. Bawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa → minta SKTM kelurahan  
3. Dari kelurahan bawa ke kecamatan (jika diperlukan tanda tangan camat)  
4. Tunggu proses verifikasi (biasanya 1-7 hari kerja)  
5. SKTM jadi dan bisa diambil

Dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon  
- Surat pengantar dari RT/RW  
- Foto rumah (tampak depan, dapur, dan ruang keluarga)  
- Surat pernyataan tidak mampu bermaterai Rp10.000  
- Bukti lain (jika diminta): surat dari sekolah/RS, rekening listrik, dll.

B. Cara Online (melalui aplikasi seperti SiPaten Office di Bunguran Timur)  
1. Buka aplikasi/web SiPaten Office  
2. Pilih menu “Surat Keterangan Tidak Mampu”  
3. Isi formulir daring (data diri, alamat, penghasilan, dll.)  
4. Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto rumah, surat RT/RW yang discan, dll.)  
5. Kirim permohonan  
6. Petugas kelurahan/kecamatan melakukan verifikasi (bisa survey lapangan jika diperlukan)  
7. Jika disetujui, SKTM bisa di-download dalam bentuk PDF bermaterai elektronik atau diambil fisik di kecamatan

Masa Berlaku SKTM
Biasanya 3–6 bulan (tergantung kebijakan daerah). Untuk keperluan tertentu (misalnya KIP Kuliah) bisa sampai 1 tahun, tapi harus diperbarui jika masa berlakunya habis.

Catatan Penting
- SKTM tidak boleh dipalsukan. Ada sanksi pidana jika terbukti memalsukan data kemiskinan.  
- Sejak tahun 2019–2020, banyak daerah mulai mengintegrasikan SKTM dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Jika nama sudah masuk DTKS, biasanya tidak perlu SKTM lagi untuk bantuan tertentu.  
- Di beberapa daerah, SKTM sudah mulai digantikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial atau langsung pakai DTKS.

Jadi, SKTM adalah “jembatan” resmi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial lainnya. Dengan adanya aplikasi seperti SiPaten Office, prosesnya menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan tidak lagi merepotkan masyarakat.

Login Anggota