Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Apa itu Surat Dispensasi Nikah?

Surat resmi dari Camat (atau Bupati jika diperlukan) yang memberikan **izin khusus** kepada calon pengantin yang **belum memenuhi batas usia minimal menikah** menurut undang-undang, atau yang memerlukan dispensasi karena alasan tertentu lainnya.

Di Indonesia saat ini (UU No. 16 Tahun 2019):

  • Usia minimal pria dan wanita sama-sama 19 tahun.
  • Jika salah satu atau keduanya belum 19 tahun, wajib ada dispensasi dari Pengadilan Agama.
  • Untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, wajib melampirkan rekomendasi/dispensasi dari Camat.

Siapa yang Paling Sering Membutuhkan?

1. Calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun
   (paling banyak: 16–18 tahun, terutama perempuan)

2. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri

  • Karena aturan kepegawaian (PP No. 45 Tahun 1990 & PP 98/2021) mengharuskan PNS yang akan menikah dengan pasangan di bawah umur wajib melampirkan dispensasi nikah dari camat sebagai syarat izin atasan.  
  • Tanpa surat ini, izin nikah dari atasan bisa ditolak, dan PNS bisa kena sanksi disiplin.

3. Calon pengantin yang salah satu pihak masih sekolah SMA/SMK/MA

Alasan Dispensasi yang Biasanya Diterima Pengadilan

Alasan Kuat Contoh Bukti yang Dilampirkan
Sudah terjadi kehamilan Surat dokter/RS (USG + visum)
Menghindari perzinaan Surat pernyataan kedua belah pihak + orang tua
Orang tua memaksa / sudah dijodohkan Surat persetujuan orang tua bermaterai
Calon suami sudah bekerja tetap Surat keterangan kerja / slip gaji
PNS/TNI/Polri yang akan dipindahtugaskan Surat perintah pindah tugas

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  1. Fotokopi KTP & akta lahir kedua calon pengantin  
  2. Fotokopi KK kedua calon  
  3. Surat Keterangan Susunan Keluarga (N1, N2, N3/N4) → bisa langsung dari SiPaten Office  
  4. Surat persetujuan orang tua/wali kedua belah pihak bermaterai Rp10.000  
  5. Surat keterangan dari dokter/RS (jika hamil)  
  6. Surat rekomendasi dari RT/RW & Kepala Desa/Lurah  
  7. Surat pengantar dari KUA (jika sudah daftar nikah)  
  8. Untuk PNS/TNI/Polri: surat izin prinsip dari atasan langsung

Prosedur via SiPaten Office (Super Cepat & Praktis)

  1. Buka aplikasi SiPaten Office  
  2. Pilih menu Surat Dispensasi Nikah  
  3. Isi data secara lengkap. 
  4. Isi data kedua calon pengantin  
  5. Unggah semua dokumen di atas (bisa foto pakai HP)  
  6. Petugas kecamatan langsung verifikasi (maksimal 1×24 jam)  
  7. Camat menandatangani digital → surat langsung terbit dalam format PDF 
  8. Pemohon download → langsung bawa ke Pengadilan Agama Ranai atau KUA

Keunggulan di SiPaten Office

  • Bisa diajukan malam hari atau hari libur (sangat membantu PNS yang sibuk dinas)  
  • Tidak perlu bolak-balik antar pulau  
  • Proses rata-rata selesai dalam 4–12 jam (bahkan bisa 2 jam untuk kasus darurat)  
  • Surat yang keluar sudah ber-e-materai → langsung sah dipakai di Pengadilan Agama

Masa Berlaku
3–6 bulan (cukup untuk proses sidang di Pengadilan Agama dan akad nikah)

Catatan Khusus untuk PNS/TNI/Polri

Tanpa Surat Dispensasi Nikah dari Camat:

  • Izin nikah dari atasan otomatis ditolak
  • Bisa kena hukuman disiplin ringan hingga sedang
  • Akta nikah tetap sah, tapi status kepegawaian bermasalah

Di Bunguran Timur, Surat Dispensasi Nikah adalah salah satu layanan paling strategis di SiPaten Office — terutama bagi PNS, anggota TNI/Polri yang bertugas di pulau terluar, serta remaja yang ingin menikah dini karena alasan yang dibenarkan agama dan negara. 

Dengan SiPaten Office, mereka tidak perlu lagi cuti berhari-hari hanya untuk mengurus tanda tangan camat. Cukup dari mess dinas atau dari rumah, semua selesai dalam hitungan jam — sehingga pernikahan tetap bisa berjalan lancar tanpa melanggar aturan negara maupun kepegawaian.

Login Anggota