Apa itu Surat Dispensasi Nikah?
Surat resmi dari Camat (atau Bupati jika diperlukan) yang memberikan **izin khusus** kepada calon pengantin yang **belum memenuhi batas usia minimal menikah** menurut undang-undang, atau yang memerlukan dispensasi karena alasan tertentu lainnya.
Di Indonesia saat ini (UU No. 16 Tahun 2019):
- Usia minimal pria dan wanita sama-sama 19 tahun.
- Jika salah satu atau keduanya belum 19 tahun, wajib ada dispensasi dari Pengadilan Agama.
- Untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, wajib melampirkan rekomendasi/dispensasi dari Camat.
Siapa yang Paling Sering Membutuhkan?
1. Calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun
(paling banyak: 16–18 tahun, terutama perempuan)
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri
- Karena aturan kepegawaian (PP No. 45 Tahun 1990 & PP 98/2021) mengharuskan PNS yang akan menikah dengan pasangan di bawah umur wajib melampirkan dispensasi nikah dari camat sebagai syarat izin atasan.
- Tanpa surat ini, izin nikah dari atasan bisa ditolak, dan PNS bisa kena sanksi disiplin.
3. Calon pengantin yang salah satu pihak masih sekolah SMA/SMK/MA
Alasan Dispensasi yang Biasanya Diterima Pengadilan
| Alasan Kuat | Contoh Bukti yang Dilampirkan |
| Sudah terjadi kehamilan | Surat dokter/RS (USG + visum) |
| Menghindari perzinaan | Surat pernyataan kedua belah pihak + orang tua |
| Orang tua memaksa / sudah dijodohkan | Surat persetujuan orang tua bermaterai |
| Calon suami sudah bekerja tetap | Surat keterangan kerja / slip gaji |
| PNS/TNI/Polri yang akan dipindahtugaskan | Surat perintah pindah tugas |
Dokumen yang Wajib Disiapkan
- Fotokopi KTP & akta lahir kedua calon pengantin
- Fotokopi KK kedua calon
- Surat Keterangan Susunan Keluarga (N1, N2, N3/N4) → bisa langsung dari SiPaten Office
- Surat persetujuan orang tua/wali kedua belah pihak bermaterai Rp10.000
- Surat keterangan dari dokter/RS (jika hamil)
- Surat rekomendasi dari RT/RW & Kepala Desa/Lurah
- Surat pengantar dari KUA (jika sudah daftar nikah)
- Untuk PNS/TNI/Polri: surat izin prinsip dari atasan langsung
Prosedur via SiPaten Office (Super Cepat & Praktis)
- Buka aplikasi SiPaten Office
- Pilih menu Surat Dispensasi Nikah
- Isi data secara lengkap.
- Isi data kedua calon pengantin
- Unggah semua dokumen di atas (bisa foto pakai HP)
- Petugas kecamatan langsung verifikasi (maksimal 1×24 jam)
- Camat menandatangani digital → surat langsung terbit dalam format PDF
- Pemohon download → langsung bawa ke Pengadilan Agama Ranai atau KUA
Keunggulan di SiPaten Office
- Bisa diajukan malam hari atau hari libur (sangat membantu PNS yang sibuk dinas)
- Tidak perlu bolak-balik antar pulau
- Proses rata-rata selesai dalam 4–12 jam (bahkan bisa 2 jam untuk kasus darurat)
- Surat yang keluar sudah ber-e-materai → langsung sah dipakai di Pengadilan Agama
Masa Berlaku
3–6 bulan (cukup untuk proses sidang di Pengadilan Agama dan akad nikah)
Catatan Khusus untuk PNS/TNI/Polri
Tanpa Surat Dispensasi Nikah dari Camat:
- Izin nikah dari atasan otomatis ditolak
- Bisa kena hukuman disiplin ringan hingga sedang
- Akta nikah tetap sah, tapi status kepegawaian bermasalah
Di Bunguran Timur, Surat Dispensasi Nikah adalah salah satu layanan paling strategis di SiPaten Office — terutama bagi PNS, anggota TNI/Polri yang bertugas di pulau terluar, serta remaja yang ingin menikah dini karena alasan yang dibenarkan agama dan negara.
Dengan SiPaten Office, mereka tidak perlu lagi cuti berhari-hari hanya untuk mengurus tanda tangan camat. Cukup dari mess dinas atau dari rumah, semua selesai dalam hitungan jam — sehingga pernikahan tetap bisa berjalan lancar tanpa melanggar aturan negara maupun kepegawaian.